Text
Rehabilitasi Pengguna Narkoba
Dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tertuang bahwa pecandu dan penyalahguna narkotika wajib direhabilitasi dan bukan dijebloskan ke dalam penjara. Mereka dianggap sebagai korban dan bukan sebagai pelaku kejahatan. ----
P7001362.293 KAN R | 362.293 KAN R | My Library (300-399) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain