Text
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Untuk Siswa Kelas 2
Pendidikan Pancasila dan KewarganegaraanDalam penjelasan Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang No. 2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional, disebutkan bahwa Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian kepada moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadapTuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama. Perilaku yang bersifat kemanusiaan dalam masyarakat yang beraneka ragam kepentinSotr, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan, serta perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar yang berkenaan dengan hubungan antarwarga negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
P7001320.5 PEN p | 320.5 PEN p | My Library (300-399) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain