Text
Selayang Pandang Jawa Barat
Masyarakat daerah adalah "tuan" atas wilayahnya sendiri. Masyarakat daerahlah yang tahu lebih banyak tentang wilayahnya. Karena itu, pemerintahan daerah harus mencerminkan aspirasi masyarakat wilayahnya! Demikian perubahan penting mengenai pemerintahan daerah dewasa ini.
Lonceng perubahan tersebut mulai dibunyikan pada akhir tahun 1999. Ketika itu pemerintah menerbitkan UU No. 22/1999 tentang Pemerintah Daerah. Undang-undang ini merupakan titik balik dari undang-undang sebelumnya: UU No. 5/1974.
Bila kewenangan daerah menurut UU No. 5/1974 serba ditentukan oleh pusat, UU No. 22/1999 justru sebaliknya. Dalam undang-undang baru ini daerah diberi hak penuh mengatur wilayahnya. Daerah dapat menentukan berbagai kebijakan sendiri sesuai tingkat kebutuhannya. Pendek kata, daerah nyaris memperoleh semua hak menyangkut kewenangan mengelola wilayah dan "rumah tangga"-nya. Undang-undang ini disempurnakan dengan UU No. 32/2004.
P7002959.8 ROF s | 959.8 ROF s | My Library (900-999) | Tersedia |
P7003959.8 ROF s | 959.8 ROF s | My Library (900-999) | Tersedia |
P7004959.8 ROF s | 959.8 ROF s | My Library (900-999) | Tersedia |
P7023959.8 PUR s | 959.8 ROF s | My Library (900-999) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain