Text
Profesionalisme Guru Dalam Pembelajaran
Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru disebut profesional apabila memiliki empat kompetensi. Kompetensi tersebut adalah kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi kepribadian. Kemampuan profesional pendidik amatlah penting dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan. Oleh sebab itu, titik berat pembangunan pendidikan diletakkan pada peningkatan kemampuan guru di setiap jenjang dan jenis pendidikan. Apalagi saat ini, para guru profesional tengah menghadapi era digital. Mereka paling tidak harus mempunyai ciri-ciri sebagai berikut. a. Mempunyai komitmen pada proses belajar siswa. b. Menguasai secara mendalam materi pelajaran dan cara mengajarkannya. c. Mampu berpikir sistematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya.
P7001370P | 370 AQI P | My Library (300-399) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain